Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera

Menuju Koperasi Berbadan Hukum

Kewajiban Pemotong Pajak

Per. Dirjen Pajak No 39/PJ/2008 pasal 1 menyebutkan bahwa setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani dan melaporkan SPT ke KPP, hal ini berarti seluruh Perusahaan yang dimiliki oleh Swasta maupun Pemerintah, Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan Pemerintah Daerah, Bendaharawan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang melakukan pemotongan PPh 21 wajib mencantumkan NPWP dan melaporkan SPT ke KPP.

Bagi para Karyawan baik swasta, PNS, TNI dan Polri mempunyai hak untuk mendapatkan bukti pemotongan PPh-21 berupa Formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta atau Formulir 1721-A2 bagi PNS, TNI Polri

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.