Pojok Pajak Pribadi
UU pajak penghasilan yang baru dan pemberian sunset policy pada tahun 2008 menyebabkan peningkatnya jumlah wajib pajak pribadi. Wajib pajak baru ini seharusnya telah mendapatkan Sosialisasi dan Penjelasan-penjelasan tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya. Tapi sayang sampai Halaman ini ditulis banyak calon wajib pajak yang belum mengenal Pajak Penghasilan.
Halaman ini dibuat untuk berbagi pengetahuan bagi siapa saja yang berminat untuk mempelajari Pajak Penghasilan.
1 Komentar »
Tinggalkan Balasan
-
Terkini
- Laporan June 2011
- Jembatan Jl Alternatif Sentul Dibiayai Pinjaman 56 Miliar
- Anaknya Dipaksa Ikut Studi Tour Wali Murid Protes
- PDAM Selesaikan Proyek Sambungan Pipa Air Bersih Bantuan Australia
- Hotel M One Lecehkan Bupati dan Dewan, Pemkab Bogor Harus Tegas
- Lapaoran April 2011
- DAFTAR GAJI PNS 2010
- Laporan Keuangan 2009
- UU KIP segera berlaku
- Perpajakan Koperasi
- Republika Online – Orang Tua Murid Protes Kewajiban Beli Buku Paket
- Korupsi Sekolah Tercium
-
Tautan
Per. Dirjen Pajak No 39/PJ/2008 pasal 1 menyebutkan bahwa setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani dan melaporkan SPT ke KPP, hal ini berarti seluruh Perusahaan yang dimiliki oleh Swasta maupun Pemerintah, Bendaharawan Pemerintah, Bendaharawan Pemerintah Daerah, Bendaharawan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang melakukan pemotongan PPh 21 wajib mencantumkan NPWP dan melaporkan SPT ke KPP.
Bagi para Karyawan baik swasta, PNS, TNI dan Polri mempunyai hak untuk mendapatkan bukti pemotongan PPh-21 berupa Formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta atau Formulir 1721-A2 bagi PNS, TNI Polri