Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera

Menuju Koperasi Berbadan Hukum

Komite Sekolah

 

Keberadaan dan Peran Komite Sekolah ( KS )

 

 

Artikel >>

Komite Sekolah/Madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tnaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan

(Pasal 56, ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003)

Seiring dengan dengan penerapan konsep otonomi daerah, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka lahirlah lembaga mandiri sebagai wadah peran serta masyurakat yang bernama Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kata orang bidan yang melahirkan lembaga ini adalah Bappenas, yang telah merumuskan Program Pembangunan Nasional (Propenas) menurut UU Nomor 25 Tahun 2000. Undang-undang adalah keputusan bersama antara pemerintah dan legislatif. Dengan kata lain, undang-undang adalah amat rakyat. Oleh karena itu, kelahiran DPKS merupakan kehendak rakyat, sebagai bapaknya. Sedang ibu yang melahirkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah (DPKS) adalah Departemen Pendidikan Nasional, karena lembaga ini lahir berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan (DP) dan Komite Sekolah (KS)

Apakah KS Sesungguhnya Merupakan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Masyarakat?

KS bukan lembaga pemerintah, seperti dinas, bupati, walikota, camat, atau kelurahan sekalipun. KS merupakan lembaga masyarakat, dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat. Memang, pembentukan KS difasilitasi oleh pemerintah. Tetapi, proses pembentukaannya sesungguhnya harus melibatkan masyarakat. Pengurusnya juga harus dipilih oleh masyarakat. Bukan dipilih oleh Kepala Sekolah.

KS merupakan lembaga mandiri, wadah peran serta masyarakat. Pengurus dan anggota lembaga ini dipilih oleh masyarakat, tidak berdasarkan tingkat pendidikannya, tingkat sosial ekonominya, tingkat kebangsawanannya, tetapi oleh tingkat kerelawanan dan kepeduliannya untuk menjadi agen atau pelaku dan wakil dari masyarakat, yang berjuang untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Apakah KS memiliki posisi sebagai lembaga birokrasi, atau lembaga pelaksana atau Implementing atau Executing Agency pemerintahan?

Banyak KS yang menilai keberadaan KS diumpamakan sebagai macan ompong, yang tidak memiliki gigi, karena tidak dapat menentukan kebijakan, tidak melaksanakan kebijakan itu, dan seterusnya. Oleh karena itu, keberadaan KS hanya sebagai pelengkap, yang kadang diperlukan, tetapi kadang juga dibuang. Dikatakan bahwa peran KS tidak dapat menjadikan KS menjadi lembaga yang memiliki posisi yang kuat. Jadi KS ibarat macan tidak bergigi.

Pasti, pengurus KS yang berfikir seperti itu adalah mantan pejabat yang mungkin terkena post power syndrom. Pengurus KS seperti ini maunya ingin menjadi pejabat kembali yang memiliki kekuasaan sebagai birokrat.  Padahal posisi KS memang bukan lembaga birokrasi pemerintahan yang menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintahan. Sekali lagi, posisi KS memang bukan sebagai lembaga implementing atau executing agency. Oleh karena itu, pengurua KS juga bukan sebagai pejabat eksekutif. KS juga bukan sebagai anggota legislatif (pembuat undang-undang) seperti anggota DPR atau DPRD. Oleh karena itu, pengurus KS jangan bermimpi menjadi birokrat.

Kalau demikian, apakah KS memang tidak penting?  Keberadaan dan posisi DPKS dengan empat perannya merupakan lembaga yang justru amat penting, untuk mendampingi para birokrat, dengan kata lain menjadi mitra birokrat, agar para birokrat tidak tergelincir dalam melaksanakan tugas birokrasinya. Pada tingkat satuan pendidikan Komite Sekolah menjadi mitra dari kepala sekolah. Sekali lagi, KS merupakan lembaga mandiri, wadah peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan.    

Lalu, apakah KS memang hanya cukup memiliki empat peran, (1) memberikan pertimbangan (advisory agency), (2) memberikan arahan dan dukungan (supporting agency), (3) mengontrol (controlling agency), dan (4) melakukan mediasi (mediating agency)?

Dalam era otonomi daerah, dan dalam model manajemen pemerintahan yang harus demokratis, transparan, dan akuntabel, empat peran KS tersebut memang menjadi kuncinya. Dalam era otonomi daerah, kewenangan dalam penentuan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan telah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah pusat hanya menetapkan standar dan norma pelaksanaannya. Oleh karena itu, agar pelaksanaan kewenangan pemerintahan di daerah sesuai dengan standar dan norma tersebut, maka KS harus memberikan perannya secara optimal. Kalau tidak, maka para pejabat di daerah akan cenderung menjadi tirani, menjadi raja-raja kecil yang dapat melakukan apa saja, termasuk KKN yang merajalela. Dalam posisi dan dengan empat peran itulah, maka KS dapat mendarmabaktikan dirinya sebaga wadah  peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan kepada birokrat, memberikan arahan dan dukungan kepadanya, melakukan pengawasan sosial, dan melakukan mediasi antara pemerintah dengan masyarakat. Kalau peran ini dapat dilaksanakan secara benar dan optimal, insyaallah KS akan menjadi lembaga mandiri, dan menjadi wadah peran serta masyarakat yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Akhir Kata

Dalam perjalanannya KS masih memerlukan proses sosialisasi, fasilitasi, dan proses pemberdayaan, agar KS menjadi benar-benar menjadi lembaga yang kuat untuk dapat melaksanakan empat perannya secara optimal. Sifat-sifat kerelawanan dan kepedulian dari para pengurusnya akan diuji oleh masyarakat, untuk memperoleh respek dan kepercayaan dari masyarakat luas. Hanya dengan respek dan kepercayaan itulah KS akan dapat melaksanakan perannya secara optimal. Insyaallah.

April 18, 2008 Posted by | WACANA | Tinggalkan komentar