Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera

Menuju Koperasi Berbadan Hukum

UU KIP segera berlaku

JAKARTA-Republika 19 Februari 2010
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih mengingatkan, pimpinan badan publik agar bersiap menghadapi pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang diberlakukan mulai 30 April 2010. “Bagi pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi publik bisa dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda lima juta rupiah,” kata Alamsyah Saragih, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, UU KIP itu berguna untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi bagi publik. “Jadi, bagi siapapun yang akses informasinya dihambat bisa lapor ke Komisi Informasi Pusat atau ke cabang di daerah,” katanya. Ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah. “Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan maka bisa dituntut,” kata Alamsyah.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, ada dua jenis informasi di badan publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan ini diatur dalam UU KIP pasal 17, di antaranya ialah informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.

Februari 19, 2010 Posted by | 1 | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.