Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera

Menuju Koperasi Berbadan Hukum

Perpajakan Koperasi

Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan atau PKP
2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak penghasilan Badan
3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP

Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk Koperasi

1. Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan dan bersifat final.

2. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Rp240.000,00 sebulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Final (PP No. 15 Tahun 2009).

Februari 3, 2010 Posted by | BERITA | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.