Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera

Menuju Koperasi Berbadan Hukum

RT Ku Sayang RT Ku Malang

Judul diatas memang mirip acara sebuah kuis disalah satu Stasiun TV swasta yang bermarkas di Jakarta. Namun kita tidak akan mengupas kuis tersebut tetapi akan kita kaji bagaimana sebenarnya eksistensi lembaga RT/RW itu dalam masyarakat. Secara historis, kelahiran lembaga Rukun Tetangga atau yang disingkat RT dan Rukun Warga atau yang disingkat dengan RW dibidani oleh pemerintah melalui Permendagri nomor 7 tahun 1983 yang mengatur tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Kemudian Perrmendagri ini ditindaklanjuti dan diperinci lagi oleh Perda Nomor 14 tahun 2000 oleh Kabupaten Bogor. Meskipun dinamai sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan, RT/RW pada hakekatnya dilahirkan untuk membantu berbagai pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Bahkan pekerjaan mereka dilapangan jauh lebih kompleks dari apa yang dapat disebut didalam aturan yang melahirkannya. Selain sebagai bentuk rentang kontrol pemerintah ditingkat / grass root/, RT/RW juga menjalankan fungsi-fungsi /Social Development/ dan pembinaan kamtibmas, sebut saja seperti layanan administrasi melalui “Surat Pengantar RT/RW” yang sangat membantu bagi pemerintah khususnya dalam deteksi dini dan memproteksi terhadap potensi kesalahan identifikasi terhadap status kependudukan warga yang dilayani. Kemudian pengadaan forum “Pertemuan Rutin RT/RW” yang jelas-jelas sangat membantu bagi pemerintah khususnya untuk sosialisasi berbagai program pemerintah. Belum lagi berbagai kegiatan yang mereka laksanakan terkait dengan pembinaan kehidupan sosial seperti pengadaan kegiatan Poskamling, pengadaan Dana Sosial dan Kematian hingga penggalian potensi swadaya masyarakat guna menunjuang kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sungguh sebuah beban tugas yang tidak ringan, bahkan tidak jarang Ketua/Pengurus RT/RW harus mengorbankan waktu mereka untuk menangani berbagai “keadaan tertentu” terkait dengan gangguan stabilitas baik dalam arti sosial maupun keamanan. Belum cukup sampai disini “pak RT/RW” harus memiliki mental ekstra kuat khususnya atas kebijakan yang diambilnya yang tentu saja tidak akan pernah memuaskan semua pihak dengan berbagai kepentingan yang berbeda-beda.

Namun sayang pengorbanan yang besar ini tidak mendapatkan “perhatian” yang sepadan dari pemerintah atas nasib mereka. Selama ini pekerjaan menjadi pengurus RT/RW memang sebuah pekerjaan sosial (/Social Job/), pekerjaan pengabdian yang kita tidak bisa mengharapkan sesuatu pamrihdarinya. Oleh karena itu saat masa jabatan Ketua RT/RW berakhir sudah menjadi kondisi yang umum dan menggejala di banyak daerah tentang “sulitnya mencari pengganti” bukan karena tidak adanya kader yang memenuhi syarat tetapi lebih dikarenakan personal yang dipandang layak oleh masyarakatnya tetapi yang bersangkutan justru berkeberatan dengan berbagai alasan untuk mengemban tugas ini. Inilah fenomena sosial yang patut menjadi perhatian banyak kalangan khususnya pemerintah. Karena meskipun banyak yang memandang sebelah mata terhadap keberadaan RT/RW tetapi sesungguhnya ia memainkan peranan yang besar dalam pembinaan kehidupan sosial (social development).

Oleh karena itu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah maka segala peraturan yang membidangi ke-RT/RW-an telah berlaku surut. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan baru yang dapat “menghidupkan” lembaga kemasyarakatan seperti RT/RW agar sejalan dengan perkembangan dinamika sosial yang ada. Artinya kita perlu menyusun aturan-aturan terkait dengan masalah ke-RT/RW-an sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat. Dari segi kelembagaan misalnya kita tidak perlu membentuk sebuah lembaga yang nantinya memang tidak berfungsi karena memang tidak diperlukan oleh masyarakat, sampai sekarang kita mengenal adanya istilah Lingkungan yang dikepalai oleh seorang Kepala Lingkungan, kenyataan lapangan menjelaskan, Lingkungan / Kepala Lingkungan kurang memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan kemasyarakatan di wilayahnya klecuali hanya sebagai “penambah keterangan” guna kemudahan identifikasi lokasi/alamat dan ini tentunya hanya akan menjadikannya sebagai “atribut tanpa arti” yang hal ini sebenarnya juga terjadi pada lembaga RW. Belum lagi maslah Anggaran kegiatan yang di masa lalu tidak menjadi perhatian. Coba kita lihat apa yang dilakukan pemerintah sebagai pembina RT/RW sebagaimana telah diamanatkan oleha aturan yang mereka formulasikan sendiri ? selama ini pemerintah hanya “mengambil manfaat” dari keberadaan RT/RW tanpa mau tahu bagaimana keberadaan mereka. Mengingat bahwa meskipun sebagaian masyarakat beranggapan menjadi pengurus RT/RW adalah sebuah pengabdian tetapi toh di dalamnya juga terdapat banyak “tugas titipan” pemerintah yang juga membutuhkan dana dalam pelaksanaannya. untuk itu hal lain yang perlu dikaji adalah kemungkinan diberikannya “tanda jasa” bagi para “/Social Worker/” ini dan wacana ini hendaklah tidak dipahami sebagai upaya untuk “mengkomersialkan” jabatan pengabdian atau membenturkan konsep “kesadaran” dalam arti partisipasi masyarakat dengan motif ekonomi yang menuntut setiap kegiatan mampu bernilai secara ekonomis. Tetapi perlu dipahami bahwa bentuk perhatian pemerintah ini adalah sebagai sebuah bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh warga negaranya. Karena meskipun mereka (Pengurus RT/RW) tidak memakai seragam keki seperti rekan PNS lainnya tetapi jasa dan pengabdian mereka tidak kalah dengan mereka yang mengabdi di instansi-instansi “resmi” lainnya. Mungkin perlu dipertimbangkan khususnya di wilayah-wilayah Kelurahan, bentuk “ucapan terima kasih” pemerintah atas jasa dan pengabdian Pengurus RT/RW ini diberikan setahun sekali melalui pos anggaran Pembinaan RT/RW yang jumlahnya adalah 10% dari total pengembalian Eks-bengkok yang diterima Kelurahan yang bersangkutan, yang besaran nominalnya sangat memprihatinkan. Itupun hanya diberikan kepada Ketua RT/RW-nya saja. Lalu bagaimana kita bisa mengharapkan kerja mereka maksimal bila pemerintah sendiri tidak total dalam “ngopeni” mereka.

Akhirnya semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memformulasikan kebijakan terkait dengan ke-RT/RW-an. dan semoga ke depan lembaga-lembaga yang mengakar di tingkat bawah ini dapat lebih memberdayakan dirinya dalam proses Social development.

Berikut Perda Kabupaten No 14 Tahun 2000

rtrw

April 9, 2008 Posted by | DAERAH, Desaku | Tinggalkan sebuah Komentar

Pengurus dan Pengawas

PENGURUS

Ketua : Sagiyo

Sekertaris : Sutrisno

Bendahara : Tri Sudaryanto

PENGAWAS

Ketua : Agus Sapsilo

Anggota : Sigit Herdiyatna

Anggota : Kusdiono

April 9, 2008 Posted by | PENGURUS DAN PENGAWAS | Tinggalkan sebuah Komentar

Visi

Menjadi Koperasi Berbadan Hukum

April 9, 2008 Posted by | VISI DAN MISI | Tinggalkan sebuah Komentar

Laporan Keuangan 2009 – Transparansi & Akuntabilitas

Ada dua hal penting yang harus dilakukan oleh Pejabat/Pengurus suatu Lembaga Publik agar terhindar dari Fitnah, Dua hal tersebut adalah TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS. Dewasa ini banyak Pimpinan Lembaga Publik seperti Sekolah, Koperasi, Partai Politik, LSM dan lain-lain yang mencantumkan Transparansi dan Akuntabilitas sebagai VISI dan MISI lembaga Publik tersebut, tanpa mengerti dan memahami kedua konsep tersebut yang terlihat dari minimnya publikasi Laporan Keuangan secara berkala kepada Pihak-pihak yang berkepentingan atas lembaga-lembaga tersebut. Berikut kami sampaikan pemahaman kami mengenai konsep Transparansi dan Akuntabilitas yang mungkin bisa dijadikan masukan bagi pihak pihak yang berkepentingan.

1. TRANPARANSI

Diambil dari kata transparan yang artinya kurang lebih adalah bisa melihat tanpa bisa menyentuh dan mencium aroma benda yang ada dibalik bungkus yang transparan. Misalkan, seorang Penjual daging sapi menjual daging dengan cara mengemasnya dalam plastik yang tertutup rapat, penjual daging tersebut dikatakan sudah menerapkan konsep transparansi karena calon pembeli dapat melihat barang dagangannya secara langsung meskipun tertutup oleh plastik. Pada tahap ini calon pembeli hanya dapat mengetahui melalui penglihatannya bahwa yang dijual adalah benar daging sapi bukan daging babi apalagi tempe, calon pembeli tidak akan mengetahui daging yang dimaksud adalah daging busuk atau kedaluwarsa.

Demikian pula dalam suatu Organisasi Implementasi Konsep Transparansi dilakukan dengan menerbitkan Laporan Keuangan secara berkala yang meliputi Neraca, Laporan Rugi Laba dan Arus Kas. Dengan diterbitkanya Laporan Keuangan secara berkala kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat melihat kemudian mengalisa serta memonitor aktivitas organisasi secara umum , para pengguna tidak dapat mengetahui kebenaran/kewajaran atas isi laporan keuangan tersebut.

2. AKUNTABILITAS

Diambil dari kata Accountable artinya dapat dipertanggungjawabkan. Pada tahap ini Pedagang sapi harus bisa membuktikan bahwa daging yang dibungkus adalah benar daging sapi yang segar bukan daging sapi yang busuk, untuk itu pedagang sapi harus membuka bungkus plastik yang menyelubungi daging dan mempersilahkan calon pembeli untuk memeriksa isi dari bungkusan daging tersebut.

Demikian pula yang terjadi pada suatu Organisasi, Implementasi konsep Akuntabilitas dilakukan dengan Pemeriksaan (Audit) secara berkala atas Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Pejabat/Pengurus Lembaga Publik, tentu saja hasil dari Pemeriksaan (Audit) tidak akan bisa mengungkap seluruh penyimpangan yang terjadi, hal ini sangat tergantung pada banyak faktor.

Dalam upaya mengembangkan semangat Transparansi dalam Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera, berikut kami sampaikan Laporan Keuangan dalam bentuk pdf. Laporan Keuangan yang sangat sederhana ini telah mengacu pada PSAK No.27 Tentang Koperasi dan disampaikan sesegera mungkin agar dapat dijadikan alat untuk pengambilan keputusan bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Kelompok.

Sedangkan wujud dari konsep Akuntabilitas pada Kelompok Simpan Pinjam Warga Sejahtera ini adalah

1. Laporan Pertanggungjawaban Tahunan

2. Laporan Keuangan Tahunan yang telah di Audit oleh Pengawas  KSPWS.

Download Laporan Keuangan FS_05_2009

April 9, 2008 Posted by | LAPORAN KEUANGAN | 2 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.