Pengurus dan Pengawas
PENGURUS
Ketua : Sagiyo
Sekertaris : Sutrisno
Bendahara : Tri Sudaryanto
PENGAWAS
Ketua : Agus Sapsilo
Anggota : Sigit Herdiyatna
Anggota : Kusdiono
Laporan June 2011
Terlampir Laporan June 2011
- Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Perubahan Posisi KeuanganFS2011_kspws
- Laporan Simpanan Wajib SW_June_2011
- Laporan Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela SP_SS_June_2011
- Daftar Piutang Tag_Piutang0611
PDAM Selesaikan Proyek Sambungan Pipa Air Bersih Bantuan Australia
PDAM Selesaikan Proyek Sambungan Pipa Air Bersih Bantuan Australia.
Hotel M One Lecehkan Bupati dan Dewan, Pemkab Bogor Harus Tegas
Hotel M One Lecehkan Bupati dan Dewan, Pemkab Bogor Harus Tegas.
Laporan Keuangan 2009
Posisi Keuangan untuk tahun 2009 dapat dilihat FS_12_2009
UU KIP segera berlaku
JAKARTA-Republika 19 Februari 2010
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih mengingatkan, pimpinan badan publik agar bersiap menghadapi pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 yang diberlakukan mulai 30 April 2010. “Bagi pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi publik bisa dikenakan sanksi satu tahun penjara dan denda lima juta rupiah,” kata Alamsyah Saragih, di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, UU KIP itu berguna untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi bagi publik. “Jadi, bagi siapapun yang akses informasinya dihambat bisa lapor ke Komisi Informasi Pusat atau ke cabang di daerah,” katanya. Ketentuan hukuman bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU keterbukaan informasi tersebut diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah. “Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan maka bisa dituntut,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, ada dua jenis informasi di badan publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan ini diatur dalam UU KIP pasal 17, di antaranya ialah informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional.
Perpajakan Koperasi
Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :
1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan atau PKP
2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak penghasilan Badan
3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP
Koperasi yang sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil (600 Juta), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Dengan pengukuhan sebagai PKP maka Koperasi terikat pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.
Perlakuan Khusus Perpajakan Untuk Koperasi
1. Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 per bulan dan bersifat final.
2. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Rp240.000,00 sebulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Final (PP No. 15 Tahun 2009).
-
Terkini
- Laporan June 2011
- Jembatan Jl Alternatif Sentul Dibiayai Pinjaman 56 Miliar
- Anaknya Dipaksa Ikut Studi Tour Wali Murid Protes
- PDAM Selesaikan Proyek Sambungan Pipa Air Bersih Bantuan Australia
- Hotel M One Lecehkan Bupati dan Dewan, Pemkab Bogor Harus Tegas
- Lapaoran April 2011
- DAFTAR GAJI PNS 2010
- Laporan Keuangan 2009
- UU KIP segera berlaku
- Perpajakan Koperasi
- Republika Online – Orang Tua Murid Protes Kewajiban Beli Buku Paket
- Korupsi Sekolah Tercium
-
Tautan